1. Whistle blowing
Merupakan suatu tindakan melaporkan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik.
2. Breach of contract
Merupakan tindakan hukum di mana satu atau lebih pihak tidak menyetujui untuk mengikat kontrak dengan pihak lainnya. contohnya suatu organisasi telah memberikan informasi kepada pihak lain tanpa sebagaimana telah disebutkan dalam kontrak maka dapat dikatakan sebagai Breach of contract.
3. Bribery
Merupakan suatu bentuk korupsi serta merupakan tindakan yang menyiratkan uang atau hadiah yang diberikan yang dapat mengubah perilaku penerima.
4. Worm
Merupakan sebuah program yang bersifat parasit karena dapat menduplikasi diri. akan tetapi worm tidak menyerupai virus karena tidak menginfeksi program komputer lainnya. perkembangannya worm mengalami "mutasi genetik" sehingga selain membuat suatu file baru, ia akan berusaha menempelkan dirinya sendiri ke suatu file, ini biasa disebut virus Hybrid.
5. Trojan Horse
Sama seperti virus lainnya tetapi tidak mnyebar seperti yang lain. karena itu, Trojan horse todak tergolong virus walaupun karateristiknya sama. trojan menginfeksi komputer melalui file yang kelihatannya tidak berbahaya dan biasanya justru tampaknya melakukan sesuatu yg berguna. namun akhirnya virus menjadi berbahaya, misalnya melakukan format Harsidk.
6. Ingress Filtering
Di dalam jaringan computer, ingress filtering adalah teknik yang digunakan untuk memastikan bahwa paket yang datang sebenarnya dari jaringan yang benar.
7. Egress Filtering
Dalam jaringan komputer, egress filtering adalah praktek pemantauan dan berpotensi membatasi arus keluar informasi dari satu jaringan ke jaringan yang lain.
8. Phising
Dalam bidang keamanan komputer, phishing adalah proses pidana penipuan yang mencoba untuk mendapatkan informasi sensitif seperti username, password dan rincian kartu kredit dengan menyamar sebagai entitas terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik
9. Scamming
Merupakan Sebuah trik keyakinan atau permainan kepercayaan (juga dikenal sebagai penipuan, kebohongan,menipu atau memperdaya) yang bertujuan untuk menipu seseorang atau kelompok dengan mendapatkan kepercayaan diri mereka.
10. Roving tap
Merupakan suatu cara untuk pemblokiran suatu alur informasi oleh suatu organisasi untuk membatasi suatu informasi kepada seseorang. Cara ini sering dipakai FBI untuk melacak dan menemukan kawanan teroris/penjahat.
11. CALEA
Merupakan suatu perundangan – undangan hukum di dalam dunia komunikasi yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan penegakan hukum dan badan-badan intelijen untuk melakukan pengawasan elektronik dengan mensyaratkan bahwa telekomunikasi operator dan produsen perangkat telekomunikasi memodifikasi dan desain peralatan mereka, fasilitas, dan layanan untuk memastikan bahwa mereka memiliki built-in kemampuan surveilans, memungkinkan federal lembaga untuk memonitor semua telepon, internet broadband, dan lalu lintas VoIP secara real-time.
12. Slander
Merupakan tipe dari defamation. Slander terletak pada kesalahan (pernyataan berbahaya dalam bentuk yang fana, terutama pidato), yang masing-masing memberikan hak hukum umum dari tindakan. Slander mempunyai perbedaan dengan defamation yaitu dimana hal fitnah itu diterbitkan. Seperti dengan kata-kata yang diucapkan atau suara, bahasa isyarat, gerak tubuh dan sejenisnya.
13. Libel
Merupakan tipe dari defamation yang didefinisikan sebagai pencemaran nama baik dengan kata-kata tertulis atau tercetak, gambar, atau dalam bentuk lain yang bukan dengan kata-kata yang diucapkan atau gerakan. yang menjadi ciri dari libel adalah fitah yang tertulis buka yang diucapkan.
14. Obscene Speech
Merupakan suatu tindakan kejahatan melalui dunia maya dengan cara mengumbar ataupun pencemaran nama baik sebuah perusahaan atau seseorang.
15. Defamation
Merupakan suatu pencemaran nama baik (untuk ditulis, disiarkan, atau menerbitkan kata-kata) atau juga komunikasi pernyataan yang membuat klaim, tersurat maupun tersirat menyatakan akan faktual, yang mungkin memberikan usaha perorangan, produk, kelompok, pemerintah, atau bangsa citra negatif.